SUARA CIREBON – Dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Cirebon berhasil ditangkap polisi dari Polsek Pabuaran saat menggelar patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa pencurian di Cirebon ini terjadi pada Senin dini hari, 23 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, dua pelaku curas yang diamankan itu berinisial SF berusia 29 tahun dan JH berusia 27 tahun.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, Pelakunya Ternyata Saudara Tiri, Korban Alami Luka Serius
Keduanya, kata Arif, terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon pada Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Arif mengungkapkan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku berniat mencuri uang dan barang berharga di rumah korban.
Dijelaskan Arif, kedua pelaku pencurian di Cirebon ini masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.
“Kemudian pelaku masuk ke kamar dan sempat mencuri handphone,” kata Arif Budiman dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA: Banjir di Cirebon, 5 Kecamatan Terendam, BPBD Kabupaten Cirebon Terus Pantau Cuaca