Mendapati dua orang dalam kondisi tersebut, Arif mengisahkan, petugas pun langsung melarikan keduanya ke RSUD Waled. Sedangkan sebagian petugas yang tetap di lokasi kejadian berupaya meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, kata Arif, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.
Dipaparkan Arif, barang bukti yang diamankan terkait peristiwa pencurian di Cirebon tersebut yaitu, samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya.
Semua tersangka, kata Arif, dan barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motifnya karena pelaku mendengar informasi bahwa korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp17 juta, makanya pelaku berniat ingin memiliki dan menguasainya,” papar Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, Pelakunya Ternyata Saudara Tiri, Korban Alami Luka Serius