“Setelah ada berita itu mungkin nanti banyak LAZ yang meminta rekomendasi kepada kami, kalau tidak ada rekomendasi dari Baznas tidak bisa dapat surat keputusan dari Kemenag,” ungkapnya.
Dengan adanya dua LAZ di Kota Cirebon yang tidak berizin ini, kata Banna, upaya preventif yang bisa dilakukan Baznas Kota Cirebon saat ini yaitu hanya sekadar imbauan.
Karena, sambung Banna, berkaitan dengan keuangan LAZ tersebut harus ada izin.
“Harusnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas dan SK dari Kemenag, LAZ harus wajib memberikan laporan,” tegasnya.***
BACA JUGA: Banjir di Cirebon Meluas, Akses Jalan Terendam, Kendaraan Nekat Terobos Siap-Siap Mogok