Kedua LAZ di Kota Cirebon yang belum memiliki izin beroperasi dari Kementerian Agama tersebut yaitu, Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa
Bahkan, Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon, Ahmad Banna mengatakan, kedua LAZ tersebut pun belum memiliki rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon.
BACA JUGA: Waduh, Dua Lemabaga Amil Zakat di Kota Cirebon Ini Tak Miliki Izin
“Karena memang prosedurnya sebelum berdiri, LAZ harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Baznas, karena rekomendasi dari Baznas, salah satu syarat mendapatkan SK dari Kemenag,” kata Banna saat ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa, 24 Januari 2023.
Banna pun meyakini, jumlah LAZ di Kota Cirebon yang belum memiliki rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon jumlahnya tidak hanya puluhan, tetapi bisa jadi lebih dari itu.
Karena sejak periode sebelumnya, kata Banna, Baznas Kota Cirebon belum mendapatkan pengajuan rekomendasi dari LAZ di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Cirebon Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Komisioner Terhadap Calon PPK
“Kalau saya tidak hanya fokus di dua LAZ itu, itukan berdasarkan data dari Kemenag, tapi masih banyak LAZ yang mandiri belum ada rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon,” ungkapnya.
Kendati demikian, Banna mengakui, dirinya belum mengetahui jumlah pasti LAZ di Kota Cirebon yang belum memiliki rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon tersebut.
“Kalau pastinya tidak tahu, diperkirakan puluhan LAZ, saya tahu dari staf yang lalu, belum ada yang pernah minta rekomendasi ke Baznas,” sambungnya.
BACA JUGA: Ratusan Remaja di Indramayu Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Dini
Banna menuturkan, kedua LAZ di Kota Cirebon yang ditetapkan Kemenag belum memiliki izin ini juga tidak pernah memberikan laporan yang sifatnya tertulis.
“Belum ada yang laporan, secara aturan harus tembus laporan, sifat laporannya keuangan yang rutin dilaporkan setiap bulan,” terangnya.
Diungkapkan Banna, setelah terungkapnya dua LAZ di Kota Cirebon yang diketahui tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut, akan banyak LAZ yang mendatangi Baznas Kota Cirebon untuk meminta surat rekomendasi.
“Setelah ada berita itu mungkin nanti banyak LAZ yang meminta rekomendasi kepada kami, kalau tidak ada rekomendasi dari Baznas tidak bisa dapat surat keputusan dari Kemenag,” ungkapnya.
Dengan adanya dua LAZ di Kota Cirebon yang tidak berizin ini, kata Banna, upaya preventif yang bisa dilakukan Baznas Kota Cirebon saat ini yaitu hanya sekadar imbauan.
Karena, sambung Banna, berkaitan dengan keuangan LAZ tersebut harus ada izin.
“Harusnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas dan SK dari Kemenag, LAZ harus wajib memberikan laporan,” tegasnya.***
BACA JUGA: Banjir di Cirebon Meluas, Akses Jalan Terendam, Kendaraan Nekat Terobos Siap-Siap Mogok