Dari Singgih, lalu diketahui pencuri yang berhasil kabur bernama Johan, ternyata masih tetangga desa dan.
Selain menangkap Singgih, anggota Polsek Pabuaran juga langsung melarikan Opik dan Indah ke RS Waled karena menderita luka tikam, bahkan Opik terlihat bersimbah darah karena lukanya cukup parah.
Pelaku pencurian di Cirebon yang tertangkap ini bernama Singgih, ternyata profesi sehari-harinya sebagai kurir sebuah perusahaan ekpedisi atau antar kirim barang.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menegaskan, kedua pelaku sudah berhasil diamankan.
Semua tersangka, kata Arif, bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motifnya karena pelaku mendengar informasi bahwa korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp17 juta, makanya pelaku berniat ingin memiliki dan menguasainya,” papar Arif dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Selasa 24 Januari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
BACA JUGA: Persib Bandung Berharap Persija Menang