SUARA CIREBON – Setelah dilantik, sebanyak 1.272 orang yang menjadi Panitia Pemilihan Suara (PPS) maka secara otomatis akan melakukan pekerjaan di wilayah 412 desa dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Anggota KPU Kabupaten Cirebon Husnul Khotimah, mengatakan, berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 bahwa tahapan saat ini adalah tahapan rekrutmen badan ad hoc, dan berdasarkan tahapan maka pada bulan Januari ini pelantikan anggota PPS.
“PPS sendiri akan bekerja membantu KPU di tingkat desa atau kelurahan dengan jumlah per desanya ada 3 orang jadi dari 424 desa dan kelurahan maka jumlahnya adalah 1.272 orang,” ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA: Soal Jumlah Dapil, KPU Kabupaten Cirebon Tunggu Putusan KPU RI
Husnul juga mengatakan, berdasarkan aturan-aturan itu, PPS akan bertugas seperti melakukan kordinasi PPK dan juga KPU serta mengordinasikan KPPS sebagai garda terbawah dalam penyelenggaraan Pemilu.
Disinggung mengenai pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak memakan korban jiwa, Husnul mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan antisipasi agar ke depan pada saat pelaksanaan Pemilu, kejadian tersebut tidak kembali terulang khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Pada Pemilu 2019 kemarin ada sekitar 13 anggota KPPS yang meninggal dunia, dan yang terbanyak adalah anggota ketertiban TPS yang mana usianya rata-rata di atas 50 tahun bahkan berusia 60 tahun,” katanya.
Untuk itu, dikatakan Husnul, pihaknya sudah melakukan antisipasi salah satunya adalah usia penyelenggara Pemilu dimana batas minimal adalah 17 tahun dan batas maksimal yakni berusia 55 tahun.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Kewenangan Provinsi Bakal Diperbaiki Tahun 2023 Ini