“Jadi kebijakannya ada di pemda, yang mengeksekusi keputusan untuk mendorong rekomendasi Cirebon Timur menjadi daerah otonomi baru,” katanya.
Sedangkan fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, ditegaskan Luthfi, tidak memiliki kewenangan sampai mengkaji berkas pengajuan dari FCTM dan Tidak bisa mengeluarkan kajian. Tugas fraksi hanya mendorong pembentukan pansus.
“Nah itu kan sudah berproses tinggal penentuan tanggal pembentukan pansus saja,” pungkasnya.***
BACA JUGA: KPCT Tak Persoalkan Nama, Sebut FCTM Semangat Baru Proses Pembentukan DOB