Beberapa dari selebritas itu mengincar posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat, di antaranya, mantan artis Jihan Fahira dan komedian Komeng.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, sederet selebritas papan atas mendapat dukungan yang cukup signifikan dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Syarat Pencalonan Anggota DPD RI, Minimal Didukung 5 Ribu Pemilih
Menurut Apendi, berdasarkan data yang dirilis KPU Jawa Barat, dukungan warga Kabupaten Cirebon terhadap para selebritas itu untuk maju jumlahnya cukup signifikan.
Pihaknya, mendapat tugas dari KPU Jawa Barat untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dukungan tersebut.
Ia menyebut, proses vermin dukungan warga tersebut sudah dilakukan pada tahap pencalonan anggota DPR RI, beberapa waktu lalu.
“Saat ini sedang tahap perbaikan,” ujar Apendi, saat ditemui di KPU Kabupaten Cirebon, Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Bersuara, Begini Pekerjaan yang akan Dilakukan PPS
Ia menjelaskan, selebritas yang mendapat dukungan paling banyak dari warga Kabupaten Cirebon adalah mantan artis Jihan Fahira yang mencapai 232 orang. Disusul komedian kenamaan Komeng yang mendapat 126 dukungan. Selanjutnya, ada Adil Makmur yang mendapat 36 dukungan, Edi Kusdiana 33 dukungan dan Aceng Fikri dengan 11 dukungan.
Jumlah dukungan yang berbeda-beda itu, lanjut Apendi, dikarenakan sebaran dukungan yang harus didapatkan setiap bakal calon DPD RI minimal 50 persen dari total daerah di Jawa Barat.
“Syarat bakal calon anggota DPD RI itu minimal mendapatkan 5.000 dukungan masyarakat dari 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat, sesuai regulasi,” terang Apendi.
BACA JUGA: Soal Jumlah Dapil, KPU Kabupaten Cirebon Tunggu Putusan KPU RI
Ia menerangkan, tahap perbaikan yang tengah berlangsung saat ini diutamakan pada bakal calon yang belum memenuhi persyaratan minimal 5.000 dukungan. Sehingga para bakal calon tersebut harus menambah kekurangannya.
Sedangkan bagi bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, diungkapkan Apendi, tidak diwajibkan menambah. Hanya saja, mereka tetap diperbolehkan menambah dukungan apabila menginginkan.
Menurut Apendi, sejauh ini sudah ada 52 orang yang mengirimkan berkas dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Namun, pihaknya belum menerima data bakal calon yang sudah menenuhi syarat dan belum menenuhi syarat.***
BACA JUGA: KPU Siapkan 7.492 TPS untuk Jutaan Daftar Pemilih di Kabupaten Cirebon, Ada TPS Khusus Juga Loh…