Selain syarat administrasi, dispensasi nikah harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Menurutnya syarat ini untuk memberikan kebaikan bagi para pemohon dispensasi nikah.
“Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini, mereka yang ekonominya tidak mampu. Akhirnya tidak ditempuh (dispensasi nikahnya), lalu perkawinannya tidak tercatat,” papar Cholil.
Pihaknya memperkirakan ada pasangan di bawah umur yang tidak menempuh dispensasi nikah dan memilih menikah hanya secara agama atau nikah sirih.
“Nikah secara agama berisiko tidak tercatat secara administrasi dan anak-anaknya kelak sulit mengajukan data kependudukan,” ungkapnya.***
BACA JUGA: HATI-HATI! Menikah Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipenjara 7 Tahun, Laki-laki dan Wanita Ikut Kena