“Nanti tidak perlu pindah-pindah gedung. Disini semua pelayanan tersedia,” kata Imron, Senin 30 Januari 2023.
Dijelaskan, di dalam MPP Kabupaten Cirebon masyarakat bisa mengurus keperluan pajak, SIM, sertifikat tanah, SKCK, KTP dan lainnya. Semua pelayanan berada dalam satu gedung, sehingga sangat mudah, efisien, efektif dan praktis.
Keberadaan MPP Kabupaten Cirebon ini, ujar Bupati Imron, berperan dalam mengurangi tindakan korupsi yang mungkin terjadi pada sejumlah pelayanan publik.
“MPP ini akan mengurangi tindakan korupsi,” ujar Bupati Imron.
BACA JUGA: PAD Kabupaten Cirebon dari Sektor Parkir Naik 135,7 Persen
Harapan ke depan, sejumlah fasilitas dan layanan di MPP Kabupaten Cirebon terus diperluas dan ditingkatkan, agar memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Dede Sudiono menjelaskan, mitra MPP ini sebanyak 38 instansi. Terdiri dari 134 layanan publik.
MPP didukung 9 instansi vertikal, 5 BUMN, 4 BUMD, 2 OPD Provinsi Jawa Barat. Antaranya Samsat dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, 7 dinas pelayanan, 9 dinas teknis dari Pemkab Cirebon, 2 swasta dan 1 gerai Dekranasda.
“MPP ini mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” ujar Dede.***
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan