“Kita benar-benar terkena dampaknya. Angdes berkurang, dari 40 yang beroperasi sekarang jadi 15 yang beroperasi,” tandasnya.
Selain itu, Dishub Kabupaten Cirebon hanya memiliki kewenangan mengelola tiga pangkalan, yakni di Arjawinangun, Weru dan Cipeujeuh.
Sementara untuk mengelola terminal seperti di Sumber, dan Cipeujeuh merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Namun dengan adanya undang-undang tersebut, menurut dia, tidak menutup kemungkinan kewenangan akan dialihkan ke Pemda Kabupaten Cirebon tahun depan.***
BACA JUGA: Tanaman Herbal Penambah Libido dan Tingkatkan Gairah Istri, Ini 17 Manfaat Empot Ayam