Berkurangnya PAD Kabupaten Cirebon ini lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tidak lagi menarik retribusi dari kendaraan angkutan desa (angdes).
Sehingga, salah satu sumber pemasukan PAD Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 mendatang pun bakal berkurang.
Tidak ditariknya retribusi ini menjadi kabar gembira para sopir angdes di Kabupaten Cirebon. Tetapi di sisi lain PAD Kabupaten bakal berkurang.
BACA JUGA: PKB Tutup Peluang Luthfi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Disebut Pindah Partai
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Asdullah melalui Kabid Prasarana, Mohamad Djamaludin menyampaikan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Mulai tahun 2024 nanti tidak ada retribusi lagi, karena Undang-Undang baru tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Mohamad Djamaludin, Jumat, 27 Januari 2023.
Kondisi tersebut, menurut Djamaludin, akan menyebabkan pendapatan Pemda Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 nanti, akan berkurang sekitar Rp84 juta.
Karena, pendapatan daerah dari retribusi angdes selama setahun 2022 kemarin, berhasil terkumpul sekitar Rp 84 juta.
Menurut Djamaludin, tahun 2023 ini adalah tahun terakhir Dishub menarik iuran retribusi kepada angdes untuk PAD Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, trget pencapaian retribusi 2023 sama seperti tahun 2022 kemarin. Oleh karenanya, pihaknya harus bekerja keras agar target tersebut tercapai.
“Tahun 2022 tercapai 99,7 persen, itu sedikit lagi. Berarti tahun 2023 ini kita harus berupaya agar mencapai target,” kata Djamaludin.
BACA JUGA: Geng Motor di Cirebon, Pelajar SMP Terlibat Pembacokan Berhasil Diringkus, Buntut Tawuran Konten IG
Diakuinya, banyak kendala yang membuat pendapatan dari retribusi angdes menurun. Seperti banyaknya penumpang angdes yang beralih ke angkutan online dan kendaraan sepeda motor juga kian bertambah.
“Hampir setiap rumah punya motor, sehingga mereka lebih banyak yang bepergian mengendarai sepeda motor, bukan lagi naik angdes,” terangnya.
Fenomena tersebut membuat penumpang angdes menurun. Sehingga, jumlah angdes yang sebelumnya beroperasi sebanyak 40 unit kini hanya ada 15 kendaraan saja yang beroperasi.
BACA JUGA: BIJB Kertajati Dijual ke Asing, Anggota DPRD Jabar Prihatin
“Kita benar-benar terkena dampaknya. Angdes berkurang, dari 40 yang beroperasi sekarang jadi 15 yang beroperasi,” tandasnya.
Selain itu, Dishub Kabupaten Cirebon hanya memiliki kewenangan mengelola tiga pangkalan, yakni di Arjawinangun, Weru dan Cipeujeuh.
Sementara untuk mengelola terminal seperti di Sumber, dan Cipeujeuh merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Namun dengan adanya undang-undang tersebut, menurut dia, tidak menutup kemungkinan kewenangan akan dialihkan ke Pemda Kabupaten Cirebon tahun depan.***
BACA JUGA: Tanaman Herbal Penambah Libido dan Tingkatkan Gairah Istri, Ini 17 Manfaat Empot Ayam