Minha mengatakan, calon PKD yang dinyatakan lulus akan ditugaskan di kelurahan/desa masing-masing untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Secara keseluruhan, imbuh Minha, se-Kabupaten Cirebon ada 424 desa/kelurahan.
“Pengawasan tersebut meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik pemilu, pergerakan surat suara, dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara,” terangnya.
Terpisah, Panwascam Depok, Dede Kurniawan mengatakan, tes wawancara calon PKD dimaksudkan untuk mendapatkan petugas pengawas pemilu tingkat desa yang tangguh dan berintegritas.
BACA JUGA: Soal Isu Luthfi Pindah Partai ke Golkar, Teguh: Syaratnya Cuma Satu, Ngisi Formulir Pendaftaran
“Selain pengetahuan soal kepemiluan, kami juga menggali terkait integritas dan komitmen para calon PKD ini dan kesediaan mereka bekerja melakukan pengawasan pemilu,” kata Dede.
Dede memastikan proses wawancara PKD digelar sesuai aturan perundangan yang berlaku dan mengikuti arahan Bawaslu Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen mewujdukan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Hal itu tentu harus dimulai dari proses rekrutmen yang sesuai peraturan, karena harapannya PKD yang terpilih merupakan orang-orang yang siap mewujudkan Pemilu yang bersih, berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.***
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Bersuara, Begini Pekerjaan yang akan Dilakukan PPS