SUARA CIREBON – Sebanyak 1.529 calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Cirebon mengikuti seleksi wawancara yang digelar di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing, Selasa, 31 Januari 2023.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data (SDMO) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minhatul Maula mengatakan, tes wawancara calon PKD dilakukan serentak oleh 40 Panwascam se-Kabupaten Cirebon.
“Sebelum proses wawancara, Panwascam melakukan pembukaan pendaftaran dengan jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” kata Minhatul Maula.
BACA JUGA: Jelang Verfak DPD, Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon Lakukan Koordinasi
Menurut Minhatul, secara keseluruhan jumlah pendaftar calon PKD di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.529 orang.
“Prosesnya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan sekarang (kemarin, red) dilaksanakan kegiatan wawancara. Harapannya dari kegiatan ini akan mendapatkan PKD yang tangguh dan mampu menjaga integritas,” kata Minha.
Ia menjelaskan, sebagai pengawas pemilu, PKD memiliki kewenangan salah satunya menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwascam.
“Selain itu kewenangan dari PKD adalah meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu,” katanya.
BACA JUGA: Curi Start, APK Bacaleg Bertebaran di Kota Cirebon, Syauqi Senggol Bawaslu