SUARA CIREBON – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka meningkat.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka, kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2022 meningkat hingga dua kali lipat dibanding tahun 2021.
Data di DP3AKB Majalengka mencatat, ada 43 kasus sepanjang tahun 2022. Angka ini naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2021. Sedangkan sepanjang 2021 kekerasan terhadap perempuan hanya 20 kasus.
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Majalengka Masih Marak, Jumlahnya Mencapai 249 Anak, Ini Faktor Penyebabnya
Kabid PPA DP3AKB Majalengka, Yuyun Yuhana mengatakan, kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dua jenis kasus yang kerap terjadi di daerah berjuluk kota angin itu.
“Dan tahun ini baru ada satu kasus yang melapor pada kami,” ungkapnya, Senin, 30 Januari 2022.
Meningkatnya kasus tersebut, kata Yuyun, karena banyak hal. Di antaranya gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kenaikan itu karena kita sering turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi, bimtek, dan meningkatkan satgas KDRT,” imbuhnya.
BACA JUGA: BIJB Kertajati Dijual ke Asing, Anggota DPRD Jabar Prihatin