Menurut Kapolres, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan ditempel di lokasi yang telah disepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Menurut Ariek, terdapat enam TKP yakni di Kecamatan Sumber kasus sabu dan ekstasi, Kecamatan Harjamukti sabu dan ekstasi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo kasus OKT, Kecamatan Pekalipan kasus OKT, Kecamatan Harjamukti kasus OKT, dan Kelurahan Lemahwungkuk Kota Cirebon kasus OKT.
BACA JUGA: Investasi Bodong di Kuningan, Gunakan Skema Ponzi, Puluhan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban
“Yang menarik dari 7 kasus tersebut di 6 TKP, pertama adalah pada Sabtu (28 Januari 2023) di Kelurahan Pegambiran, Anggota membututi target operasi berinisial TH dan AN. Kemudian ditemukan barang bukti 106,9 gram sabu,” bebernya.
Ariek menjelaskan, dari seluruh pelaku petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika besar jenis sabu dengan berat 106,9 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil jenis ekstasi, dan 2.250 butir obat OKT, serta barang bukti lainnya.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, korek api, alat hisap sabu, kartu ATM, hingga HP berbagai merk,” ujarnya.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam