Ariek memastikan, para tersangka akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Page 3 of 3