SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dan penjualan obat keras terbatas (OKT), serta mengamankan sembilan orang tersangka, selama bulan Januari 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, sembilan tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial AN,TH, AM, ER, TM yang terjerat kasus pengedaran Sabu dan ekstasi, serta TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
Para tersangka itu, lanjut Kapolres Ariek, diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas, dengan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar,” kata Ariek, didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Selasa, 31 Januari 2023.
Ariek menambahkan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial TM. TM ditangkap saat baru turun dari kereta tujuan Jakarta-Cirebon di Stasiun Kejaksan. Saat ditangkap, TM diketahui membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang tersebut diakui TM didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya.
BACA JUGA: Perampokan Nasabah Bank, dari Surabaya Beraksi di Cirebon, Ditembak Polisi