Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejat itu kepada keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban,” kata Anton.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dilecehkan.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar
“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***