SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial B (42). Ironisnya, B masih memiliki hubungan kekerabatan yang cukup dekat dengan korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka kini telah menjalani penahanan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anton menuturkan, aksi bejat tersangka terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, dilakukan beberapa kali.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali tahun 2022 hingga akhirnya terungkap pada September 2022.
“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkap dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton, Rabu, 1 Februari 2023.
Anton menuturkan, dalam melakukan aksi pencabulannya, tersangka kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Atas ancaman itu korban tidak berdaya.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam