Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka kini telah menjalani penahanan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anton menuturkan, aksi bejat tersangka terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, dilakukan beberapa kali.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali tahun 2022 hingga akhirnya terungkap pada September 2022.
“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkap dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton, Rabu, 1 Februari 2023.
Anton menuturkan, dalam melakukan aksi pencabulannya, tersangka kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Atas ancaman itu korban tidak berdaya.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam
Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejat itu kepada keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban,” kata Anton.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dilecehkan.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar
“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***