Karena selain prosesnya mudah, Kholik menerangkan, jika mengurusnya melalui orang lain apalagi calo, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam pengisian berkas formulir, seperti nama, dan lain sebagainya.
“Dan yang paling dikhawatirkan lagi, dimintai biaya oleh calo tersebut,” tegas Kholik.
Kholik memaparkan, untuk syarat pembuatan akta kelahiran yakni, mengisi formulis F.2.01, foto copy KTP orang tua, dua KTP saksi, foto copy KK, surat keterangan lahir dari RS atau bidan, dan foto copy buku nikah.
Sedangkan syarat membuat akta kematian, yakni mengisi Formulir F.2.01, KTP (almarhum, pelapor, dan saksi), KK, dan surat keterangan kematian dari RS atau desa.
Untuk formulir tersebut telah disediakan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Kami tegaskan lagi, semua pelayanan dalam mengurus adminduk tidak dipungut biaya, alias gratis. Makanya kami imbau yang bersangkutan datang langsung, supaya terhindar dari percaloan,” kata Kholik.***