Ternyata, lanjutnya, apa yang sudah diajukan oleh DPC Kabupaten Brebes tersebut kepada Badan Kesbangpol belum bisa menerbitkan SKTL karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Apa lagi, yang mengajukan itu mengatasnamakan Ketua DPC, padahal belum mempunyai SK serta belum dilantik, makanya Badan Kesbangpol Kab. Brebes belum menerbitkan SKTL tersebut.
“Ada anggota PS wilayah sana mengadu ke kami LBH Sunan Gunungjati meminta bantuan untuk mempertanyakan pengajuan ke Badan Kesbangpol tersebut. Saya atas nama kuasa hukum mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh Kesbangpol Kabupaten Brebes,” pungkasnya.