Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon mengimbau kepada para partai politik untuk saling menjaga taman. Pasalnya, pemasangan bendera partai di taman dinilai merusak estetika taman sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, meski tidak ada larangan memasang atribut partai di taman, namun pihaknya tetap mengimbau adar hal itu tidak dilakukan.
“Kami mengimbau kepada semua partai politik untuk saling menjaga taman di Kota Cirebon, dalam hal ini jangan sampai merusak taman ketika memasang atribut partai,” kata Wandi saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Mengenai penertiban ataupun pencopoton, Wandi menegaskan, hal tersebut bukan kewenangan dinasnya. DPRKP, imbuh Wabndi, hanya diberikan kewenangan menjaga dan merawat taman di Kota Cirebon.
“Soal penertiban itu kewenangannya ada di Satpol PP, intinya kami hanya memperingatkan untuk menjaga taman,” katanya.***
BACA JUGA: Ujian Praktik SIM Kini Bisa Coba Dulu dan Latihan Sepuasnya, Bawa Motor Sendiri Juga Boleh