Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, jajarannya mengamankan seorang WNA Malaysia yang melebihi ketentuan izin tinggal (overstay) di Indonesia, yakni selama enam tahun.
“WNA Malaysia yang ditangkap terbukti melanggar undang-undang keimigrasian,” ujar Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 1 Februari 2023.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016.
Pria yang selama berada di Indonesia bekerja sebagai pengemudi ojek online ini, masuk ke Indonesia menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Menurut Andika, WNA tersebut kerap pindah-pindah tempat tinggal selama berada di Indonesia. Bahkan petugas pernah mengidentifikasi yang bersangkutan berada di Tasikmalaya.
BACA JUGA: Mulai Tebar Pesona, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Parpol Jaga Etika
Ia menjelaskan, penangkapan WNA tersebut dilakukan pada Sabtu (14/1/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Saat sedang dicari, WNA tersebut berada di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel.
Di hotel itu, petugas mendapati seorang WNA yang merupakan target, keluar kamar. Petugas pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung mengamankan WNA tersebut.
“WNA ini telah melanggar UU Keimigrasian, melampaui batas izin tinggal,” terangnya.
Akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***