Semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat masa kelayakannya maksimal 7 tahun.
Namun jika dalam kurun waktu 7 tahun kendaraan masih layak dan masih bagus, pihaknya menyarankan untuk tidak dilakukan penghapusan unit.
“Kecuali kalau kena musibah, mungkin bisa dilelang dan dihapus saat itu juga,” tuturnya.
Menurut Sri Wijayati, jumlah keseluruhan kendaraan milik Pemkab Cirebon sebanyak 3.387 unit.
BACA JUGA: 53 Ribu Sertifikat Tanah di Kabupaten Cirebon akan Ditertibkan
Jumlah tersebut terdiri dari roda empat atau mobil sebanyak 646 unit, roda tiga 76 unit dan roda dua atau sepeda motor 2.665 unit.
“Yang dilelang 136 unit. Sisanya masih layak, sesuai fungsi dan peruntukannya di SKPD masing-masing,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil lelang yang dilakukan tahun lalu telah melampaui target yang ditentukan. Dari target senilai Rp467.497.490, terealisasi Rp508.377.490 atau 108 persen.
“Semua langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.***