Pelayanan SIM di MPP tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan adanya MPP di kantor DPMPTSP kepada masyarakat.
“Kita juga menyosialisasikan bahwa sekarang di Kabupaten Cirebon sudah ada MPP yang melayani semua pelayanan. Ada kejaksaan, ada pengadilan, semua perizinan-perizinan ada di situ,” terangnya.
Berikut Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dilengkapi:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya saat perpanjangan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas).
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
5. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
6. Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.***
BACA JUGA: Penataan Parkir di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon Belum Maksimal