Sertifikat yang merupakan hasil kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon itu diserahkan secara langsung oleh Bupati Cirebon, H Imron, MAg.
Menurut Imron, warga di Desa Cempaka cukup banyak yang memanfaatkan program PTSL. Sehingga, sertifikat yang dihasilkan dalam program PTSL ini tergolong paling banyak dari desa lainnya.
“Desa ini yang terbanyak menghasilkan sertifikat dari program PTSL,” ujar Imron.
BACA JUGA: Berikut Ini Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Diperhatikan oleh Pemohon, Jangan Sampai Kelupaan
Ia menjelaskan, sertifikat yang berhasil diselesaikan di Desa Cempaka ini berjumlah 1.420 dari total jumlah penduduknya sebanyak 7.500 jiwa.
“Capaian ini merupakan jumlah yang besar,” kata Imron.
Dalam kesempatan tersebut, Imron mengapresiasi kinerja Kuwu Cempaka yang bisa mendorong masyarakatnya untuk mendaftarkan diri dalam program PTSL.
Karenanya, Imron juga meminta kepada para Camat dan Kuwu untuk mendorong warganya agar terlibat dalam program ini.
Karena, imbuh Imron, banyak sekali manfaat dengan memiliki sertifikat tanah.
“Selain untuk kepastian hukum, juga untuk menghindari konflik,” terang Imron.
Kasi Survey dan Penataan BPN Kabupaten Cirebon, Trisno Sugito mengatakan, pada tahun 2023 ini pihaknya menargetkan sebanyak 106.400 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, ditargetkan bisa menghasilkan sebanyak 53.048 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Saat ini, kata Trisno, masih ada sekitar 45 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang belum disertifkatkan. Pihaknya menargetkan, bisa menyelesaikan sertifikasi tanah tersebut pada tahun 2025 nanti.
“Targetnya seluruh bidang tanah sudah disertifikatkan semua pada 2025 nanti,” ujarnya.***