SUARA CIREBON – PT. Purna Graha Abadi (PT PGA) kembali memenangkan gugatan yang dilakukan mantan kuasa direktur (Kusdir) dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung .
Ini merupakan kemenangan kedua bagi PT PGA, Pemkab Majalengka dan juga Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APSI) Majalengka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pengadilan Tinggi Bandung menolak perkara banding yang diajukan oleh mantan Kusdisr DR. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No.1/Pdt.G/2022/Pn.Mjl tanggal 6 Oktober 2022.
Majelis Hakim melalui putusanya juga menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratuslima puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum PT PGA, Namina Nina Rusmiati membenarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara banding yang dilakukan DR dan kawan-kawan terhadap kliennya.
“Betul putusan banding dari PT Bandung sudah kami terima, alhamdulillah kali ini kami menang lagi. Salinan putusan PT Bandung itu kami diterima sekitar akhir Januari lalu,” katanya, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Harga Beras di Majalengka Terus Naik