Nina menjelaskan, bahwa gugatan itu berawal dari rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka yang sebelumnya akan dilakukan oleh PT PGA.
Dalam perjalanannya PT PGA mencabut kuasa direksi terhadap penggugat. Penggugat menklaim telah mengalami kerugian materil dan imateril.
“Bukan hanya PT PGA yang digugat, hal yang sama dilakukan pada Pemkab Majalengka dan APPSI Majalengka,” jelasnya.
BACA JUGA: Sepi Pembeli, Stand Taman Raharja Majalengka Ditinggalkan
Sementara itu, dengan telah adanya keputusan hukum dari PT Bandung, akan berimbas pada bangunan pasar darurat atau sementara di eks Pasar Lama, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Meski sempat dikeluhkan oleh warga karena diduga sering dijadikan tempat tidak senonoh, pemerintah masih enggan membongkar.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran beralasan bahwa pembongkaran belum dilakukan karena bangunan tersebut merupakan alat bukti perkara.
BACA JUGA: Kondisi Taman Raharja Majalengka Memprihatinkan