Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran Polres Majalengka membongkar jaringan penadah hasil kejahatan serta pemalsuan surat kendaraan.
Selain mengamankan puluhan motor, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil menangkap enam orang pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi serta laporan dari masyarakat terkait adanya jual beli sepeda motor yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 Angka Kriminalitas di Kabupaten Majalengka Meningkat
Mendapat informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat ternyata benar, setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian melakukan penangkapan pada pelaku pada awal Februari lalu.
Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan jadi terangka.
“Enam orang yang kami tangkap karena dugaan terlibat dalam komplotan penadah sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Pelajar di Majalengka, 30 Siswa Berandal Dibekuk, Siap-Siap Akan Ada Tersangka Lain
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan enam tersangka mempunyai peran masing-masing.
Salah satunya HM (34 tahun), warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. HM diduga sebagai penadah dalam jaringan ini.
Sedangkan lima tersangka lainnya, yaitu J (45), RM (28), AM (36), S (20), dan M (40), diduga berperan untuk membawa, mengantar, dan menjual sepeda motor.
“Komplotan ini sudah lama melakukan aksinya, terbukti dengan banyaknya barang bukti yang disita, yakni 21 sepeda motor berbagai merek dari beberapa tempat kejadian perkara,” jelasnya.
BACA JUGA: Perampokan Nasabah Bank, dari Surabaya Beraksi di Cirebon, Ditembak Polisi
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, motor hasil curian itu diganti segala perlengkapannya, seperti pelat nomor kendaraan. Tak hanya itu untuk mengelabui korban pembeli, pelaku juga membuatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu pada motor hasil kejahatan tersebut.
“Pelaku memalsukan surat-surat bermotor agar sepeda motor hasil kejahatannya dapat dijual dengan harga tinggi,” ujarnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.***