SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan, membagi Kota Cirebon dalam lima daerah pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Dalam keputusan KPU RI tersebut, lanjut Didi, jumlah dapil untuk DPRD Kota Cirebon ditetapkan lima dapil, dengan jumlah total 35 kursi DPRD.
BACA JUGA: Eti Herawati Pasti Maju Jadi Calon Wali Kota Cirebon di Pilkada 2024
Di dalamnya, terdapat pemisahan beberapa kelurahan di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil yang berbeda.
Terdiri dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, dengan kuota 8 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil III Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya dengan kuota 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Kecamatan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi.
BACA JUGA: Sekadar Pengingat, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Catat Waktunya