Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Penataan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Trisno Sugito, saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Bupati Cirebon, H Imron kepada masyarakat Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Selasa (7/2/2023).
Menurut Trisno, untuk mencapai target penuntasan sertifikat tanah pada tahun 2025, kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon akan menjalin kerja sama yang lebih intens dengan pemkab setempat.
“Alhamdulillah program PTSL tahun 2022 pengukurannya mencapai 304.448 bidang, sedangkan untuk sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2022 ada sekitar 26 ribu,” ujar Trisno.
Untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan pengukuran sekitar 160.600 bidang dengan target penerbitan sertifikat mencapai 53.048 bidang.
BACA JUGA: 53 Ribu Sertifikat Tanah di Kabupaten Cirebon akan Ditertibkan
“Target di 2023 sudah kita siapkan dan akan langsung bergerak, agar bisa terealisasi secepatnya,” katanya.
Trisno mengatakan, dari awal program PTSL hingga saat ini jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Cirebon mencapai 150 ribu bidang tanah.
“Kalau secara persentase kurang lebih sudah sekitar 55 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah bersertifikat. Artinya masih ada 45 persen bidang tanah yang masih belum bersertifikat dan ini kita targetkan selesai di tahun 2025,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini ada beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan dalam program PTSL ini, salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas yang permanen.
Untuk itu pihaknya selalu menekankan, patok batas tanah sebagai hal yang diwajibkan pada saat program PTSL.
“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi kendala kita di lapangan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Cirebon, H Imron menekankan kepada camat dan kuwu untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL ini.
Menurutnya, program PTSL akan sukses apabila masyarakat juga turut mendukung program tersebut.
“Tapi kalau masyarakat tidak merespons dengan baik program ini, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu masyarakat mempunyai andil dalam kesuksesan program PTSL ini karena pada akhirnya program PTSL ini untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Imron.
Dirinya mencontohkan, warga Desa Cempaka yang secara antusias memanfaatkan program PTSL, sehingga jumlah sertifikat yang dihasilkan tergolong paling banyak jika dibandingkan desa lainnya.
BACA JUGA: Kejar Target, Pemkab Cirebon dan ATR/BPN Kabupaten Cirebon “Keroyok” PTSL
Ia menjelaskan, sertifikat yang berhasil diselesaikan di Desa Cempaka berjumlah 1.420 dari total jumlah penduduk sebanyak 7.500 jiwa.
“Capaian ini merupakan jumlah yang besar. Sertifikat tanah ini banyak sekali manfaatnya, selain untuk kepastian hukum, juga untuk menghindari konflik,” kata Imron.
Pihaknya menargetkan, pada tahun 2023 ini sedikitnya 50 ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon bisa bersertifikat.***
BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Dinas Dilelang, BKAD Kabupaten Cirebon Segera Hapus Unit Barang Milik Pemda