SUARA CIREBON – Harga sewa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon diduga banyak yang di bawah harga pasaran.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun menyentil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun mendorong BKAD setempat menyewakan aset-aset daerah sesuai dengan harga appraisal yang sudah ditentukan.
Harga sewa tanah milik pemda di bawah pasar tersebut mencuat usai DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan BKAD di ruang komisi II DPRD setempat belum lama ini.
BACA JUGA: 201 Hektare Sawah Milik Pemkab Cirebon Silahkan Disewa, Tapi Sesuai Aturan
“Rapat kerja dengan BKAD ini pada prinsipnya mengenai beberapa hal. Dimana BKAD, telah mengelola keuangan 95,5 persen yang tersalurkan di 2022 kemarin,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi usai menggelar rapat dengan BKAD.
Untuk anggaran daerah tahun 2023, lanjut Pandi, ada penurunan dibandingkan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar.
“Tapi mudah-mudahan tidak mengurangi kinerja dalam pengelolaan aset daerah,” ungkap Pandi.
Namun, lanjut Pandi, yang paling riskan adalah soal pengelolaan aset daerah yang menurutnya masih banyak terjadi di beberapa SKPD tidak terawasi dan belum terinventarisir dengan baik.