Meski pembagian dapil dan komposisi kecamatan di tiap dapil tetap, namun Sopidi menjelaskan, ada perubahan alokasi kursi di Dapil 3 dan Dapil 7.
Dimana, pada Pemilu 2019 silam, Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Arjawinangun, Panguragan, Susukan, Gegesik dan Kecamatan Kaliwedi mendapatkan alokasi 7 kursi, namun pada Pemilu 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi.
“Sedangkan untuk Dapil 6 yang terdiri dari Kecamatan Mundu, Susukan Lebak, Sedong, Astanajapura, Beber dan Kecamatan Greged yang pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi, untuk pemilu 2024 nanti akan bertambah menjadi 8 kursi,” kata Sopidi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Menurut Sopidi, perubahan alokasi kursi itu lebih karena pemerataan kursi dan adanya perubahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil.
“Berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 dimana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 1.384.163. Itu artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi,” katanya.
Sopidi menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, alokasi pembagian kursi berdasarkan rumus, jumlah penduduk dibagi kursi. Pembagi alokasi ini, menurut Sopidi, disebut bilangan pembagi pada penduduk (BPPD).
BACA JUGA: Pertarungan Pemilu 2024 Ramai di Medsos, PKS Siapkan Pasukan Redi untuk Tangkal Buzzer