Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, dari tiga skema dapil yang diajukan pihaknya, ternyata KPU RI lebih memilih opsi pertama yakni tidak ada perubahan dapil sesuai Pemilu 2019 silam.
Tiga sekema tersebut, pertama tidak ada perubahan dapil sama seperti Pemilu 2019 yakni 7 dapil.
Sekema kedua, ada perubahan dapil yakni dengan menggeser beberapa kecamatan namun tidak mengubah jumlah dapil yang sudah ada.
Dan skema ketiga ada perubahan total dimana hanya ada 5 dapil di Kabupaten Cirebon dari sebelumnya 7 dapil.
“Kami memberikan tiga opsi ke KPU pusat, dimana salah satu opsinya adalah tidak ada perubahan dapil atau sama dengan pemilu 2019. Opsi ini yang ditetapkan KPU,” ujar Sopidi, saat menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: Polresta Cirebon Kawal Proses Pemilu 2024 dari Awal hingga Akhir
Meski pembagian dapil dan komposisi kecamatan di tiap dapil tetap, namun Sopidi menjelaskan, ada perubahan alokasi kursi di Dapil 3 dan Dapil 7.
Dimana, pada Pemilu 2019 silam, Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Arjawinangun, Panguragan, Susukan, Gegesik dan Kecamatan Kaliwedi mendapatkan alokasi 7 kursi, namun pada Pemilu 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi.
“Sedangkan untuk Dapil 6 yang terdiri dari Kecamatan Mundu, Susukan Lebak, Sedong, Astanajapura, Beber dan Kecamatan Greged yang pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi, untuk pemilu 2024 nanti akan bertambah menjadi 8 kursi,” kata Sopidi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Menurut Sopidi, perubahan alokasi kursi itu lebih karena pemerataan kursi dan adanya perubahan jumlah penduduk di masing-masing Dapil.
“Berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 dimana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 1.384.163. Itu artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi,” katanya.
Sopidi menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, alokasi pembagian kursi berdasarkan rumus, jumlah penduduk dibagi kursi. Pembagi alokasi ini, menurut Sopidi, disebut bilangan pembagi pada penduduk (BPPD).
BACA JUGA: Pertarungan Pemilu 2024 Ramai di Medsos, PKS Siapkan Pasukan Redi untuk Tangkal Buzzer
“Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan itu adalah 47.601,” ujarnya.
Caranya, lanjut Sopidi, jumlah penduduk di satu dapil dibagi 47.601 maka akan dihasilkan jumlah alokasi kursi.
Setelah itu sisa dari pembagian 47.601 akan dirangking berdasarkan urutan terbanyak sisa dari pembagian tadi.
“Jadi setelah dibagi 47.601 tadi maka akan ada sisa, nah sisanya ini nanti dirangking berdasarkan urutan terbanyak, dan empat Dapil dengan urutan sisa terbanyak maka akan ditambahkan masing-masing 1 kursi lagi,” jelasnya.
Sopidi berharap semua pihak bisa menerima keputusan KPU terkait penetapan Dapil. Selain itu dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.***
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Jangan Terjebak Politik Identitas