Dia mejelaskan, sebetulnya memang saat ini untuk vaksinasi booster kedua belum diwajibkan menjadi syarat melajutkan perjalanan.
“Namun, informasinya kebijakan vaksin booster kedua menjadi syarat melakukan perjalanan ini sedang digodok pusat,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan layanan ini juga bisa mendatangi Puskesmas terdekat.
Karena untuk mengantisipasi jika kebijakan vaksin boster kedua sebagai syarat perjalanan, jadi diberlakukan.
“Layanan vaksin booster kedua ini, bisa diperoleh di semua 22 Puskesmas di Kota Cirebon, Senin sampai Sabtu,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya belum berencana melakukan roadshow ke kantong-kantong masyarakat untuk melaksanakan vaksin booster kedua.
Hanya saja, jika ada komunitas atau di lingkungan RW yang meminta pelaksanaan vaksinasi massal di luar Puskesmas, bisa dilayani asalkan jumlah warga yang ingin divaksinnya cukup banyak.***
BACA JUGA: Terduga Teroris yang Ditangkap di Cirebon Berprofesi Sebagai Penjual Kerupuk Kemplang Palembang