SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti persiapan penerapan sistem transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa yang hingga saat ini belum terealisasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST yang disampaikan Sekretaris Komisi I, Tarseni, mengatakan, penerapan sistem transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa saat ini baru sebatas wacana.
Untuk itu, Tarseni menegaskan, pihaknya menargetkan program sistem transaki non tunai pada pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cirebon ini bisa direalisasikan tahun 2024 mendatang.
Menurut Tarseni, lambannya penerapan sistem transaki non tunai pada pengelolaan keuangan desa ini salah satunya disebabkan faktor anggaran untuk menyiapkan sarana dan prasarananya.
Sehingga, kata dia, program sistem transaki non tunai pada pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cirebon tersebut belum bisa direalisasikan.
“Itu terkait pemenuhan sarana prasarannya. Kebutuhannya tembus diangka Rp1,5 miliar. Yang jelas penerapan transaksi non tunai ini untuk mempermudah di desa-desa,” ujar Tarseni, Kamis, 9 Februari 2023.
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan