Perlu diketahui, pemilu dan pilwu merupkan pemilihan yang berbeda. Bahkan, payung hukum yang digunakan pun tidak sama.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, usai menghadiri pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Gebang di aula balai Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, kemarin.
“Kalau pilwu itu kan yang menjadi pedomannya perbup. Akan tetapi kalau pemilu itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Abdul Khoir, keberhasilan pilwu serentak akan menjadi barometer pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, kata dia, memungkinkan ada kerawanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon, apalagi digelar pasca pelaksanaan pilwu serentak.
“Maka keberhasilan pilwu serentak akan menjadi barometer pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mulai Tebar Pesona, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Parpol Jaga Etika
Terkait kerawanan pemilu tersebut, Abdul Khoir mengungkapkan, Kabupaten Cirebon menempati urutan keempat pada indeks kerawanan pemilu di tingkat Jawa Barat.
Sehingga, jelas dia, pihaknya telah memberikan catatan potensi kerawanan Pemilu 2024, seperti manipulasi data dan potensi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan gesekan itu terjadi, berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” harapnya.
Untuk itu, menurut Abdul Khoir, pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon menjadi tolok ukur untuk pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Jika pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon berjalan aman, damai, sukses tanpa ekses, kata Abdul Khoir, mungkin indikasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon juga akan berjalan tanpa adanya kerawanan-kerawanan yang dikhawatirkan.
“Harapan kami adanya semangat dari masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu untuk memberikan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran itu,” pungkasnya.***