Selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjual Narkoba jenis ganja dengan cara dikemas ulang. Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.
“Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, lalu difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka,” jelasnya.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, tutur Kapolres Majalengka, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Tramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.
“Karena perbuatanya, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tegas AKBP Edwin Affandi.
BACA JUGA: Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat