SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terus mendorong semua pemerintah desa (pemdes) di wilayah setempat segera memiliki tempat pembuangan sampah (TPS).
Pasalnya, dari 412 desa dan kelurahan se Kabupaten Cirebon, baru ada 174 saja TPS yang eksis.
Untuk itu, DLH Kabupaten Cirebon bakal menyiapkan sanksi tegas bagi pemdes yang tidak mau membangun TPS.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Pengawas Lingkungan Hidup, Teguh Budiman mengatakan, salah satu cara untuk mendorong pemdes membangun TPS adalah dengan membuat peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan sampah.
BACA JUGA: Zonk, Pansus Cirebon Timur Mandiri Batal Dibentuk DPRD Kabupaten Cirebon, Alasannya Begini
Menurut Teguh, titik tekan dari perbup itu ialah agar pihak pemdes di Kabupaten Cirebon bisa menangani sampah dengan baik dan benar.
Caranya, kata Teguh, dengan membuat TPS di lokasi yang sesuai ketentuan. Yakni jauh dari permukiman penduduk namun bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah.
“Tentunya berada di lahan milik desa,” ujar Teguh Budiman, Sabtu, 11 Februari 2023.