Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI mengungkapkan, dengan hadirnya KRIS, maka kedepan ruang rawat inap hanya ada 2 kelas saja, yaitu ruang intensif dan non intensif.
Ruang rawat inap non intensif ini digunakan untuk pasien JKN yang terdiri dari kelas 1, 2, 3 dan VIP atau VVIP dengan kapasitas tempat tidur yang berbeda-beda.
Ruang rawat non intensif itulah yang diubah menjadi KRIS dengan maksimal tempat tidur hanya 4 buah saja tiap ruangannya.
BACA JUGA: Ruas Tol Trans Jawa akan Tuntas, Pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi Jawa Timur Mulai Digarap
“Yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dengan hanya 4 tempat tidur maksimal,” kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis, 9 Februari 2023.
Sedangkan untuk ruangan VIP atau VVIP tidak akan berubah.
Hal tersebut, jelas Dante, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Sesuai peraturan tersebut, Dante memaparkan, kapasitas KRIS untuk rumah sakit pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu paling sedikit sebanyak 60 persen. Sedangkan untuk rumah sakit swasta sebesar 40 persen.