SUARA CIREBON – Jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 514. Dari jumlah tersebut, sebanyak 410 developer perumahan di Kabupaten Cirebon belum menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno di Sumber, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Adil Prayitno, hingga Februari 2023 ini baru 62 developer perumakan di Kabupaten Cirebon yang menyerahkan PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon.
Padahal, kata Adil, penyerahan PSU merupakan kewajiban developer perumahan karena sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Artinya hanya 10 persen saja yang sudah menyerahkan,” kata Adil.
Namun, kata Adil, di awal tahun 2023 ini ada tiga developer perumahan di Kabupaten Cirebon yang akan menyerahkan PSU dan saat ini tengah berproses.
Bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, lanjut Adil, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan bakal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Ia menjelaskan, alasan developer perumahan di Kabupaten Cirebon tidak kunjung menyerahkan aset tersebut, lantaran mereka menganggap prosedur yang harus dilewati dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.
BACA JUGA: Banyak Perumahan yang Rusak, Pengembang Diminta segera Serahkan PSU ke Pemda