Perda yang dicabut DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, yakni :
1. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 57 tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2018.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
“Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa,” katanya.***