Namun, kata Teguh, hal itu pun dengan catatan, yakni keluar rekomendasi pemekaran daerah otonom baru (DOB) terlebih dahulu dari DPRD Kabupaten Cirebon yang kemudian diparipurnakan.
Setelah itu, lanjut Teguh, secara kelembagaan pemerintah daerah menyiapkan segala infrastruktur dan instrumen DOB pemekaran dengan terkait kajian-kajian yang matang.
“Kemudian setelah kajian selesai, baru hasil kajian itu masuk lagi ke DPRD untuk dibentuk pansus DOB Cirebon Timur. Jadi, mekanisme saja yang harus tertib. Dan semua fraksi berpandangan keluarkan rekomendasi terlebih dahulu,” jelas Teguh.
Rencananya, Teguh memaparkan, rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon tentang DOB Cirebon Timur akan dilakukan Selasa besok, 14 Februari 2023.
“Artinya, pembacaan berita acara rekomendasi DOB Cirebon Timur itu akan disampaikan dalam rapat paripurna,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sofwan menerangkan, Pansus Cirebon Timur Mandiri dibentuk setelah ada rekomendasi dan kajian dari eksekutif.
Setelah kajian eksekutif itu sudah matang, Sofwan memastikan, baru masuk ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk dibahas.
BACA JUGA: Zonk, Pansus Cirebon Timur Mandiri Batal Dibentuk DPRD Kabupaten Cirebon, Alasannya Begini