Ferdy Sambo terdiam. Tanpa sepatah katapun meladeni pertanyaan wartawan. Ia memasuki mobil tahanan untuk menuju Maki Brimob Kelapa Dua, Depok tempat dirinya menjalani penahanan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati karena seluruh unsur perbuatan pembunuhan berencana yang memberatkan Ferdy Sambo terpenuhi.
Ada sejumlah poin yang memperberat Ferdy Sambo hingga majelis hakim memutuskan vonis mati terhadap mantan petinggi Polri tersebut.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan pelaku lainnya, telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat.
Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi Polri baik di dalam negeri maupun dunia internasional.
Selama persidangan, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk meringankan Ferdy Sambo. “Manjatuhkan terdakwa pidana mati (vonis mati,” tutur Wahyu Imam Santoso.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana