Selain perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga melanggar Undang Undang karena berusaha menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti kejahatan.
Ferdy Sambo ditahan dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena keterlibatannya dalam pembunhan berencana ajudannya, Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J di lantai 2 rumahdinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama tiga terdakwa lainnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir pribadi, Kuwat Maruf.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri mantan Kadiv Propam tersbeut, Putri Candrawathi.
Setelah Ferdy Sambo, sidang putusan majelis hakim juga akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.***