Begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati, Ferdy Sambo langsung berbicara dengan penasehat hukumnya.
Terlihat Ferdy Sambo begitu serius berbicara dengan tim penasehat hukum yang mendampinginya sampai majelis hakim menjatuh putusan pidana mati atau vonis mati terhadap mantan Inspektur Jendral (Irjen) polisi tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin siang, 13 Februari 2023.
Majelis hakim, dipimpin Wahyu Imam Santoso membacakan risalah putusannya. Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa menyimak putusan hakim yang akhirnya menjatuhkan vonis mati.
Ferdy Sambo mengenakan kemeja lengan panjang putih. Mengenakan masker dan kaca mata. Tampak berusaha tenang begitu vonismati dijatuhkan.
Usai berbicara dengan tim kuasa hukum, Ferdy Sambo kemudian keluar ruangan sidang didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terdiam. Tanpa sepatah katapun meladeni pertanyaan wartawan. Ia memasuki mobil tahanan untuk menuju Maki Brimob Kelapa Dua, Depok tempat dirinya menjalani penahanan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati karena seluruh unsur perbuatan pembunuhan berencana yang memberatkan Ferdy Sambo terpenuhi.
Ada sejumlah poin yang memperberat Ferdy Sambo hingga majelis hakim memutuskan vonis mati terhadap mantan petinggi Polri tersebut.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan pelaku lainnya, telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat.
Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi Polri baik di dalam negeri maupun dunia internasional.
Selama persidangan, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk meringankan Ferdy Sambo. “Manjatuhkan terdakwa pidana mati (vonis mati,” tutur Wahyu Imam Santoso.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana
Selain perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga melanggar Undang Undang karena berusaha menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti kejahatan.
Ferdy Sambo ditahan dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena keterlibatannya dalam pembunhan berencana ajudannya, Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J di lantai 2 rumahdinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama tiga terdakwa lainnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir pribadi, Kuwat Maruf.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri mantan Kadiv Propam tersbeut, Putri Candrawathi.
Setelah Ferdy Sambo, sidang putusan majelis hakim juga akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.***