Mejlis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam putusannya, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeriu Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman santoso dalam putusan yang dibacakan langsung di depan Ferdy Sambo.
Selain terbukti bersalah dalam pembunuhan berancana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perusakan CCTV dalam upaya menghilangkan barang bukti kejahatan usai pembunuhan terjadi.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dituntut Lebih Tinggi, Beda dengan Putri Candrawathi, Tapi Jauh di Bawah Ferdy Sambo
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Namun majelis hakim memutuskan lebih berat, yakni vonis mati atau pidana mati.
Mendengar putusan vonis mati atas dirinya, Ferdy Sambo terlihat hanya bisa menarik nafas panjang.
Raut wajahnya kaku,d engan potongan rambut terbarunya. Mengenakan kemeja putih dan berkacamata, Ferdy Sambo terdiam.
Ferdy Sambo lalu meninggalkan kursi terdakwa. Namun sebelumnya, ia sempat menganggukan kepala tanda hormat kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati kepadanya.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengungkapkan kalau unsur perbuatan pembunuhan berencana ang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, ajudannya telah memenuhi persyaratan.
Disebutkan, dalam pembunuhan itu, Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J dengan menggunakan pistol jenis Glock dan memakai sarung tangan hitam.
Sementara Ferdy Sambo terlihat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ia mengenakan kaca mata dan kemeja warna putih.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo terlihat mendengarkan secara seksama konstruksi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan akan menentukan nasibnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim juga mengungkapkan motif pembunuhan. Dugaan pelecahan seksual Brigadir J terhadap istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi, tidak terbukti secara meyakinkan.
Dalam pandangan majelis hakim, motif pembunuhan lebih pada tindakan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi marah.
Inilah yang dinilai menjadi pangkal persoalan hingga terjadi pembunuhan yang diantaranya melibatkan langsung Ferdy Sambo, baik dalam perencanaan maupun eksekusi terhadap Brigadir J.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya