SUARA CIREBON – Pemerintah berancana secara bertahap menghapus ruang rawat inap khusus pasien BPJS kesehatan di tahun 2023 ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana menghapus ruang rawat inap pasien BPJS di depan Komisi IX DPR RI.
Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 yang menghapus ruang rawat inap kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap Pasien BPJS Dihapus, Menkes Siapkan KRIS
Sebagai gantinya, nantinya ruang rawat inap pasien BPJS akan diganti dengan Kelas Rapat Inap Standar atau KRIS.
Melalui KRIS ruang rawat inap pasien BPJS kesehatan akan disesuaikan dengan standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada 12 kriteria KRIS yang nantinya akan diimplementasikan sebagai revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018. Selurun rumah sakit (RS) yang melayani pasien BPJS kesehatan wajib menyesuaikan diri.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS